
Selidiknet.com|| Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon terkait dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Terduga pelaku berinisial AL(32) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 3,71 miliar.
Menurut keterangan Polres Cirebon, AL menggaku menggunakan dana hasil korupsi itu untuk trading dan judi online.
”Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Senin (4/8).
Kapolresta mengatakan, AL diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebagai staf keuangan PDAM selama 2024 untuk melakukan tindakan tersebut.
Dari pemeriksaan, modus yang digunakan oleh AL ada lima cara, yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan. (RH)