PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Bersama ini disampaikan capaian kinerja dan perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.

Dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan dalam capaian Rata-Rata Lama Sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang segnifikan pada tahun 2025. Dimana serangkaian program telah dilaksanakan yang diantaranya ;

  1. Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di 40 Kecamatan.

Program Penanganan ATS merupakan salah satu program unggulan dari Dinas Pendidikan yang mana melibatkan unsur Stakeholder Kecamatan, Desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan, Desa hingga RW/RT untuk melakukan door to door ke data warga yang terdata sebagai ATS. Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, dan bagi warga ATS yang berumur diatas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

(Rekapitulasi Progres Penanganan ATS Kabupaten Bogor Tahun 2025).

(Capaian Rata Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bogor Tahun 2025)

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, SPM memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Oleh karena itu, implementasi SPM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknokratis, tetapi juga sebagai wujud konkret akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan.

Pelaksanaan SULINJAR (Survey Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN)

sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kondisi, iklim, dan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah di satuan pendidikan.

Dalam pemenuhan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik penunjang mutu kualitas pembelajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pembangunan dan penanganan kondisi fisik bangunan pada satuan pendidikan yang tersebar di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut :

  1. Sesuai amanat Bupati Bogor dalam meningkatkan akselerasi dan efektifitas pelayanan publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Roadshow Pelayanan Publik yang mengarah kepada pelaksanaan pelayanan di 40 Kecamatan, dengan memboyong seluruh tim pelayanan dengan target pengguna layanan dari kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.

2. Selaku pemangku kebijakan layanan pendidikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Dengan dasar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meluncurkan program pengembangan sistem Pendidikan Dalam Data (PENTA) dengan harapan tercapainya pemetaan dan pemerataan penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh satuan pendidikan dengan tujuan pemaksimalan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

3. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu wujud konkret dari inovasi tersebut adalah peluncuran PEPES Online (Pelayanan Publik Perbaikan Ijazah Siswa Online). Layanan ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan, dalam mengakses informasi tentang layanan perbaikan ijazah rusak, atau terdapat kesalahan penulisan data tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

  1. Siswi SMPN 2 Parung berhasil meraih gelar juara tingkat Provinsi, sekaligus mewakili Jawa Barat pada pelaksanaan Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI) Tahun 2025.

2. Dafia Fadha Direja, siswa kelas 9E SMP Negeri 1 Jonggol, yang berhasil meraih Juara Kategori Duta Wisata Nasional dalam ajang Grand Final Indonesia Model Competition 2025.

3. Berlaga di Lomba Pidato Kebangsaan Kemendagri tingkat Nasional, dua siswi SMP Negeri 1 Cibinong berhasil membawa pulang gelar juara

4. Siswi Al-Azhar Syifa Budi Cibinong Meraih Juara 2 Nasional Lomba Menggambar Ekspresi FLS3N 2025 tingkat Nasional jenjang SD/MI.

5. SMP Al Azhar Syifa Budi Cibinong berhasil mengharumkan nama Bangsa Indonesia di Kancah Internasional dengan berhasil meraih mendali emas, dalam World Dance Festival Competition 2025 yang diselenggarakan Sejong University, Seoul, Korea Selatan.

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati HariUlang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

Visi Misi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029 adalah: “Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang” Istimewa, adalah kondisi dengan kekhasan tertentu yang merupakan aktualisasi dari kerja konkrit Pemerintah Kabupaten Bogor yang Inspiratif, Merakyat dan Berwibawa, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor untuk menjadi masyarakat yang terbaik. Gemilang, merupakan perwujudan kinerja pembangunan daerah selama lima tahun menunjukkan peningkatan (kemajuan) yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ditandai dengan pelampauan dalam pencapaian target kinerja utama daerah.
Dalam rangka mendukung Visi Misi Daerah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan Tujuan Strategis yaitu “ Meningkatnya Pelayanan Administrasi Kependudukan” sejalan dengan hal tersebut, sasaran jangka menengah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah dirumuskan sebagai berikut :
Sasaran:

  1. Meningkatnya Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  2. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Adminitsrasi Kependudukan;

Indikator Sasaran:

1. Persentase kepemilikan dokumen kependudukan; Persentase kepemilikan dokumen kependudukan adalah persentase jumlah penduduk yang memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, Akta
Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan.

2. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Adminduk; Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pelayanan Adminduk adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan. IKM ini didapatkan dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif.

Sebagai salah satu perwujudan Visi Misi daerah serta rangkaian Program Kunjungan Kerja Bupati/Wakil Bupati Bogor dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80 di Kabupaten Bogor, Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut berpartisipasi dalam rangka Gebyar Pelayanan Terpadu yang diselenggarakan di beberapa kecamatan.
Pada kegiatan Gebyar Pelayanan Terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat mendapatkan berbagai jenis layanan secara langsung. Layanan tersebut meliputi Pendaftaran Penduduk, antara lain penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA); Layanan pencatatan Sipil berupa penerbitan akta kelahiran, akta kematian; hingga Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai terobosan menuju transformasi layanan digital.
Acara ini dihadiri oleh Bapak Bupati Rudi Susmanto.S.Si dan Wakil Bupati Ade
Ruhandi.S.E, sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat. Kehadiran pimpinan daerah ini sekaligus menjadi motivasi bagi jajaran Disdukcapil untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Total Dokumen Kependudukan yang berhasil diterbitkan selama penyelenggaraan Gebyar Pelayanan Terpadu berlangsung mencapai 2.783 dokumen kependudukan. Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat serta efektivitas pelayanan yang diberikan secara langsung di lokasi acara, seperti yang terlampir pada tabel berikut :

Berikut beberapa foto kegiatan Gebyar Pelayanan Terpadu

Masih dalam perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) 80 Jam Non Stop di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di DPMPTSP. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan prima, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Selama 80 jam penuh, layanan adminduk diberikan tanpa henti, meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta pencatatan sipil, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terlihat dari jumlah pemohon yang terus berdatangan hingga akhir kegiatan.
Tidak hanya sukses dalam memberikan layanan, kegiatan ini juga berhasil mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan Rekor MURI Juara 2 untuk kategori Pelayanan Publik 80 Jam Non Stop. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan nasional atas inovasi dan kerja keras jajaran Disdukcapil bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang istimewa bagi masyarakat. Hasilnya, sebanyak 2.061 layanan adminduk berhasil diselesaikan selama kegiatan berlangsung, seperti yang terlampir pada tabel berikut :

Berikut beberapa foto kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) 80 Jam Non Stop di Mal Pelayanan Publik (MPP)

TERGIUR TRADING DAN JUDOL: STAF KEUANGAN PDAM DIDUGA KORUPSI 3,71M

Selidiknet.com|| Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon terkait dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Terduga pelaku berinisial AL(32) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 3,71 miliar.

Menurut keterangan Polres Cirebon, AL menggaku menggunakan dana hasil korupsi itu untuk trading dan judi online.

”Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Senin (4/8).

Kapolresta mengatakan, AL diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebagai staf keuangan PDAM selama 2024 untuk melakukan tindakan tersebut.

Dari pemeriksaan, modus yang digunakan oleh AL ada lima cara, yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan. (RH)

KASUS KORUPSI PENGADAAN GAS CAIR ALAM: KPK PANGGIL MANTAN DIRUT PERTAMINA

JAKARTA||SELIDIK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (7/1/2024). Selain Dwi Soetjipto, KPK juga memeriksa enam orang lainnya sebagai saksi untuk kasus yang sama. Mereka adalah Aji Saputra selaku Analyst Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko (PIMR); Luhut Budi Djatmika selaku mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014; dan Amir Harahap selaku Manager LNG Transportasion–Direktorat Gas (PT Pertamina). Kemudian, Tanudji Darmasakti selaku mantan SVP Gas & LNG Management PT Pertamina; Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero); dan Ali Mundakir selaku mantan VP Corporate Communication PT Pertamina.

Sebelumnya, KPK diketahui mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024. (RH)